SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana perjudian di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten, Jumat, Agustus, sekira pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi masyarakat. Dan pihaknya pun langsung menindak dengan melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan.
"Ungkap kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di lingkungannya ada lokasi yang dijadikan tempat perjudian jenis togel," kata David melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Agustus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Serang Kota segera menuju ke TKP dan mengamankan dua pelaku judi togel berinisial SS (34) dan NS (46).
BACA JUGA:
"Setelah menuju ke TKP petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku judi togel yakni SS dan NS. Saat itu NS sedang merekap pasangan menggunakan handphone didepan kontrakanya," ujar David.
Selanjutnya, dari keterangan NS petugas berhasil menangkap SS di Pasar Rau saat sedang mengambil setoran.
"Dari keterangan NS didapatkan informasi jika ia menyetorkan dana togel ke SS. Kemudian petugas berhasil mengamankan SS di Pasar Rau saat sedang menunggu setoran dari NS," jelas David.
Dari hasil penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu uang dengan jumlah Rp300.000, satu unit motor Honda Blade, dua handphone merek Nokia, satu handphone merek VIVO, satu handphone merek Samsung.
Pelaku dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Dan dari keterangan SS diketahui bahwa SS telah melakukan perjudian togel selama setahun terakhir," tutup David.