Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) perempuan pelaku tindak pidana perzinahan yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Penerbitan DPO tersebut juga dipublikasikan melalui akun media sosial Instagram @polisijaksel pada Senin malam.

"Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dihadapkan ke Kejaksaan dan tidak hadir tanpa memberikan alasan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana, mengutip Antara, Selasa, 9 Agustus.

Mariana menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pencarian ke tempat tinggal MH namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga Polres Metro Jakarta Selatan menjadikannya sebagai DPO.

Menurut Mariana, saat itu MH melakukan perzinahan bersama pria berinisial DP di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi korban, yakni RF.

Namun Mariana tidak menyebutkan secara detail waktu pelaku melakukan perzinahan bersama pria tersebut.

Kasus ini sudah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana perzinahan.

Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas kasus ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti namun MH tidak kunjung hadir meski telah panggil dua kali.

"Perkara tersebut sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," tuturnya.

Dalam terbitan DPO disebutkan identitas pelaku MH merupakan kelahiran Sungai Tabuk, 26 April 1999. Saat ini pelaku berusia 23 tahun.

Perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini memiliki ciri fisik berkulit putih, bentuk wajah oval dan berbadan kurus.

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) meminta bantuan masyarakat untuk menghubungi Kepolisian jika menemukan perempuan berstatus DPO tersebut.