Bagikan:

CIREBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyatakan belum memiliki anggaran untuk menjaga perlintasan sebidang, karena minimnya sosialisasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Sampai saat ini kami belum pernah menganggarkan untuk penjagaan perlintasan sebidang," kata Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Eddi Suzendi dilansir ANTARA, Senin, 8 Agustus.

Menurutnya perlintasan sebidang kereta api yang berada di Kabupaten Cirebon, memang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah seperti tertuang dalam Undang-undang 23 tahun 2007.

Namun lanjut Eddi, peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, hal ini dikarenakan anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang tidak ada.

Eddi mengatakan di Kabupaten Cirebon ada 60 perlintasan sebidang, namun dari jumlah tersebut baru 20 persen yang dijaga, dan sisanya tidak ada penjagaan.

"Jumlah perlintasan sebidang cukup banyak, dan baru 20 persen yang terjaga," tuturnya.

Eddi menambahkan, tidak adanya anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang, karena pemangku kepentingan terutama DPR dan Pemerintah Daerah belum mengetahui secara persis siapa yang harus bertanggung jawab terkait perlintasan kereta.

Karena mereka mengira perlintasan sebidang merupakan kewenangan KAI sebagai operator, padahal itu merupakan kewenangan Pemda.

Selain itu, KAI juga belum secara penuh dalam sosialisasi terkait perlintasan sebidang, karena mereka baru sampai ke Dishub, padahal mereka harus langsung ke Bupati maupun anggota DPRD yang mempunyai keputusan dalam penetapan anggaran.

"Karena sosialisasi terus ke Dishub, seharusnya KAI langsung menemui Bupati atau DPRD," katanya.