MEDAN - Seorang remaja berusia 17 Tahun di Kota Medan harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan lantaran nekat membobol sebuah rumah dan melarikan sepeda motor dari dalam rumah tersebut.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak mengatakan, pencurian tersebut dilakukan tersangka di Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis 7 Juli.
"Pelaku melarikan 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6630 AFT. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian dengan total Rp 16,8 juta," kata Iptu Christin, Senin 8 Agustus.
Mendapati rumahnya dibobol dan motornya dicuri, korban melapor ke Polsek Medan Tuntungan. Mendapatkan laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Dari hasil penyelidikan, didapat informasi pelaku pencurian tersebut sering melakukan aktivitas di atas jam 01.00 dini hari di seputaran Simpang Simalingkar sampai ke Simpang Selayang, Padang Bulan, Kota Medan.
"Setelah melakukan pengintaian, pelaku ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Gang Bunga Rimpa, Jumat 5 Agustus, pukul 05.00 WIB. Namun saat diamankan, rekan pelaku berinisial P berhasil kabur," jelasnya.
BACA JUGA:
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor korban. Saat polisi menggeledah kantong pelaku, ditemukan kunci Y dan kawat yang sudah dimodif untuk membuka gembok.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah 3 kali melakukan pencurian motor di wilayah Polsek Medan Tuntungan, yang pertama di Simalingkar B dekat perkuburan Kristen, lalu di Jalan Setia Budi Ujung, belakang Kantor Lurah Simpang Selayang. Lalu di Jalan Flamboyan Raya, Pajak Melati," ungkapnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Medan Tuntungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.