Bagikan:

JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sebulan ke depan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam olah TKP tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Ada dugaan kuat, ini berkaitan dengan rusaknya CCTV yang bisa jadi pembuka segala misteri kematian Brigadir J. Namun bukan cuma Ferdy Sambo, adsa tiga jenderal lain yang sudah dimutasi ke Yanma Polri.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali meyakini dugaan pelanggaran etik tersebut pasti akan berujung pada pelanggaran pidana.

"Kalau upaya pengusutan pelanggaran etik yang sedang dilakukan internal, saya pastikan itu akan berujung pada pidana," ujar Ali saat dihubungi, Senin, 8 Agustus.

Namun menurutnya, Kepolisian RI perlu mengumpulkan alat bukti yang cukup, baik melalui keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya. Sebab dengan alat bukti yang cukup, kata Ali, Polri dapat melanjutkan untuk penetapan tersangka.

Apabila belum ada alat bukti, tambah Ali, maka penetapan tersangka tidak bisa didasarkan hanya dari keinginan publik semata. "Jadi sangat tergantung penemuan alat bukti dalam pemeriksaan," ucap Ali.

Sementara, CCTV di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo masih menjadi polemik. Pasalnya, pengakuan ajudan satu dengan yang lain ada yang menyebut tidak sejak lama akibat tersambar petir. Sedangkan kekinian, ada dugaan bahwa CCTV sengaja dirusak.

Karena itu, Politikus NasDem itu pun mengingatkan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut jangan sampai mengesampingkan ranah pidana. Sebab, kedua hal tersebut bisa berjalan bersamaan.

"Kalau dalam perjalanan pengusutan kasus etik ditemukan alat bukti pidana, ya dia bisa diusut secara bersamaan," katanya.