Bagikan:

BATAM - Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Batam Kepulauan Riau menyatakan telah menemukan 10 tempat penjualan es krim Haagen-Dazs di Batam yang peredarannya dihentikan oleh BPOM.

“Kami memeriksa 10 tempat, ada distributor, ritel dan beberapa kafe yang menjual Haagen-Dazs,” ujar Kordinator Substansi Pemeriksaan Balai POM Batam Ruth Deseyanti di Batam, Kepulauan Riau dilansir ANTARA, Kamis, 4 Agustus.

Ruth mengatakan, setelah menemukan adanya penjualan es krim tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan.

“Kami langsung meminta distributor maupun penjual untuk menurunkan produk tersebut dari pajangan,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan kepada penjual maupun distributor bahwa es krim dengan merek Haagen-Dasz untuk saat ini tidak boleh diedarkan di Indonesia.

Untuk saat ini, Ruth memastikan dari hasil penelusuran dari Balai POM Batam saat ini sudah tidak ada lagi produk es krim Haagen-Dazs di Batam.

“Tapi kami akan terus memantau proses monitoring peredaran es krim ini sampai ada perintah lebih lanjut,” katanya.

Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Batam Kepulauan Riau mulai menelusuri distribusi es krim Haagen-Dazs di seluruh wilayah Batam yang dilarang edar di Indonesia.

Pengawasan itu dilakukan merujuk pada adanya pengumuman dari BPOM RI pada Selasa (19/7) yang mengumumkan penghentian sementara peredaran produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup pasaran di Indonesia karena mengandung Etilen Oksida (Et0) melebihi ambang batas yang diizinkan oleh Uni Eropa.