KPK Bakal Panggil Ulang Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Bupati PPU Abdul Gafur
Bupati PPU Non Aktif Abdul Gafur (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM Dwi Anggara. Penyebabnya, dia tak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Dwi harusnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara nonaktfif Abdul Gafur Mas'ud. Keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengusut kasus tersebut.

"Dwi Anggoro tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami KPK dari pemeriksaan terhadap Dwi. Tapi, dia diduga mengetahui tindak rasuah yang dilakukan Abdul Gafur.

KPK sebelumnya menduga Abdul Gafur telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengurusi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah. Dugaan ini muncul setelah kasus suap yang menjeratnya diusut.

Hanya saja, komisi antirasuah akan mengumumkan lebih lanjut perihal konstruksi perkara dalam dugaan ini. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.