TERNATE - Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Kapal Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Halmahera Selatan.
"Untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal Andika (AN) dan pemilik kapal Iskandar (AHI)," kata Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Malut Ipda Adegair Ibrahim dilansir ANTARA, Senin, 1 Agustus.
Menurut dia, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada kedua orang itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik.
"Rencananya kita lakukan pemanggilan sekaligus penahanan," ujarnya.
Terkait dengan penanganan kasus tersebut, sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan, di antaranya nakhoda kapal, enam anak buah kapal (ABK), Komandan Pos KPLP Pelabuhan Bastiong, serta salah seorang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan, dan dua orang agen penjualan tiket.
BACA JUGA:
Penyidik dianggap telah memenuhi unsur dalam penetapan tersangka. Tapi kepolisian akan terus melakukan pendalaman lagi terkait penanganan kasus tersebut.
"Selain itu, kita akan melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain," ujarnya.
Sementara pasal yang disangkakan yaitu Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
"Untuk tersangka dalam kasus ini ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun, sampai 10 tahun," katanya.
KM Cahaya Arafah tenggelam di Perairan Tokaka dengan rute Desa Samo menuju Tokaka sehingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, sementara satu orang balita bernama Keila (4 tahun) dinyatakan hilang.