Bagikan:

TANGERANG - Seorang pria berinisial MA (48) ditangkap polisi usai melakukan pencurian mobil box milik perusahaan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan kejadian itut terjadi di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu, 10 Juli.

Kejadian bermula saat korban, AY membawa mobil perusahan di kontrakan. Namun ke esokannya harinya, kendaraan itu hilang.

“Memang kerap dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya, Esoknya, AY melihat mobil sudah raib.” kata Raden dalam keterangannya yang dilihat VOI, Senin, 1 Agustus.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Cikupa. Kemudian atas dasar laporan itu, polisi gerak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” tuturnya.

Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 27 Juli.

"Petugas pun kemudian segera menuju Semarang untuk melakukan penangkapan tersangka lalu membawanya ke Polresta Tangerang," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara. Kemudian petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual," tutup