Bagikan:

TANGERANG - Seorang mantan karyawan perusahaan ekspedisi berinisial AJ (28) nekat melakukan perampokan terhadap eks rekan kerjanya yang baru saja mengambil uang. Pelaku membawa kabur uang tunai Rp69 juta.

Kapolsek Benda, Kompol Wahid Key mengatakan sebelum melakukan perampokan AJ sempat mencekik rekan kerjanya, Andri Eko Purnomo (36) hingga lemas. Kemudian dia membuangnya di pinggir Jalan Paliman Raya, RT 01/RW 07, Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang.

"Korban sempat ikut pelaku mengambil uang di gaji karyawan sebesar Rp69.330.000. Namun, dalam perjalanan korban dicekik hingga lemas dan ditendang keluar mobil," ungkap Kompol Wahid dalam keterangannya, Kamis 30 September.

Berdasarkan pengakuannya, kata Wahid, tersangka AJ melakukan aksinya lantaran sakit hati karena mendapat gaji kecil saat bekerja di perusahaan tersebut.

Tak hanya mengambil uang, lanjut Wahid, pelaku AJ juga membawa kabur mobil Nissan Evalia milik perusahaan. Namun, tersangka akhirnya dapat ditangkap di daerah Lampung.

"Kasus ini kami berhasil ungkap hanya dalam waktu satu minggu. Pelaku ditangkap di Lampung Utara," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AJ akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.