Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada Senin, 1 Agustus mendatang. Sementara, PSI berencana untuk melakukan pendaftaran pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Wakil Sekjen DPP PSI, Satia Chandra Wiguna menyatakan, pemilihan hari pendaftaran PSI ini bertepatan dengan Rabu Pon, yang mana adalah hari istimewa milik Presiden Joko Widodo.

Rabu Pon merupakan hari kelahiran Jokowi. Jokowi juga kerap memilih Rabu Pon sebagai hari di mana dirinya melakukan reshuffle kabinet pada pemerintahannya.

“PSI akan mendaftar ke KPU pada Rabu Pon, 10 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. Rabu Pon direkomendasikan kawan-kawan pengurus PSI sebagai hari baik. Rabu Pon juga hari favorit Pak Jokowi dalam mengambil keputusan politik bagi rakyat,” kata Chandra dalam keterangannya.

Chandra mengungkapkan, saat ini partai yang dipimpin oleh Giring Ganesha tersebut sudah menyelesaikan semua persyaratan administratif sebagai calon peserta Pemilu 2024. Data-datanya sudah diinput 100 persen ke sistem informasi partai politik (Sipol).

“Alhamdulillah PSI sudah menyelesaikan semua persyaratan KPU. Mumpung ada waktu menunggu sampai 10 Agustus 2022, kami ingin melakukan pengecekan ulang semua dokumen sehingga benar dan sah 100% juga,” ujar Chandra.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dibuka selama dua pekan, dimulai pada awal Agustus mendatang. Pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan pemilu 2024.

“Pendaftaran partai politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Hasyim mengatakan pengumuman pendaftaran partai politik ini juga disertai dengan informasi partai politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu sebanyak 39 partai politik nasional dan delapan partai politik lokal Aceh.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00- 23.59 WIB.

“Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen surah pendaftaran partai politik dan surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan partai politik tingkat pusat,” ucapnya.