Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dibuka selama dua pekan, dimulai pada awal Agustus mendatang. Pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan pemilu 2024.

“Pendaftaran partai politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 30 Juli.

Hasyim mengatakan pengumuman pendaftaran partai politik ini juga disertai dengan informasi partai politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu sebanyak 39 partai politik nasional dan delapan partai politik lokal Aceh.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00- 23.59 WIB.

“Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen surah pendaftaran partai politik dan surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan partai politik tingkat pusat,” ucapnya.

Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta Pemilu menggunakan MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Hasyim menjelaskan KPU akan melaksanakan verifikasi partai politik pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No. 4 Tahun 2022 sebagaimana berikut:

  1. Pengumuman 29 Juli sampai dengan 31 Juli 2022
  2. Pendaftaran 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022
  3. Verifikasi administrasi 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022
  4. Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Bawaslu dilakukan pada 14 September 2022
  5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik pada 15 September sampai dengan 28 September 2022
  6. Verifikasi administrasi perbaikan dilakukan pada 29 September sampai 12 Oktober 2022
  7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu dilakukan pada 14 Oktober 2022
  8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dilakukan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022
  9. Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu pada tanggal 9 November 2022
  10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik dimulai pada 10 November sampai 23 November 2022
  11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan dan keanggotaan Partai Politik pada 24 November sampai 7 Desember 2022
  12. Penetapan partai politik peserta pemilu dan hasil pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022
  13. Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022