JAKARTA - Polsek Pejaringan menangkap dua spesialis jambret berinsial TA dan AL. Tak hanya itu mereka juga menangkap penadah dua jambret tersebut.
Kapolsek Pejaringan, Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Pluit Timur Raya, Pejaringan, Jakarta Utara, Kamis, 28 Juli, sekiranya malam hari.
“Telah diamankan tiga pelaku. Dua pelaku TA dan AL sudah 15 kali aksi kejahatan di wilayah Pejaringan, Mangga Besar, Tubagus Angke dan Tanjung Duren. Untuk MN sebagai penadah,” kata Ratna saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Juli.
Ratna menjelaskan kronologis penjambretan itu berawal saat korban Anjani bersama saksi, Dian dan Silvia naik bajaj melintasi lokasi kejadian.
Tiba-tiba datang datang dua pelaku dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor mengambil tas korban yang saat itu sedang dipegang.
“Tali tas korban putus sehingga pelaku kabur dan korban berteriak Maling-maling,” katanya.
BACA JUGA:
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung mengejar hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Polisi yang saat itu tengah berpatroli di dekat lokasi kejadian mengamankan dua jambret tersebut.
“Keduanya di bawa ke Polsek dilakukan tes urin dan hasilnya positif Metafetamine,” sebutnya
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, hasil kejahatan dijual kepada penadah MN. Sejak itu petugas langsung bergerak dan menangkap MN pada Kamis, 28 Juli, pukul 21.30 WIB.
Pelaku TA dan AL dikenakan Pasal 363 KUHP ancamannya di atas 5 tahun penjara. Sedangkan penadah MN, dikenakan Pasal 480 KUHP, 4 tahun penjara.