BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menenggelamkan dua kapal asing berbendera Vietnam di Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat 29 Juli.
Dua kapal ini ditenggelamkan dengan cara menggunakan pasir dan pemberat yang bertujuan untuk pengembangan habitat ikan dan ramah lingkungan.
"Kita tenggelamkan agar menjadi tempat baru berkumpulnya habitat ikan dan tetap terjaga dengan adanya terumbu karang yang ramah lingkungan. Pemilihan penenggelaman agar tidak ada pencemaran dibanding dibakar,” ujar Kepala Kajari Batam Herlina Setyorini di Batam, dikutip dari Antara, Jumat 29 Juli.
Herlina menjelaskan, penenggelaman dua kapal asing berbendera Vietnam ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang yang dalam amar putusannya terkait dengan perkara kapal dirampas untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:
Namun, dia mengungkapkan pelaksanaan pemusnahan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dari perkara tahun 2011 sempat tertunda karena ada upaya hukum dan pandemi COVID-19.
"Ada upaya hukum yang dilakukan sehingga putusan dari Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, baru ditetapkan pada tahun 2021 sehingga tertunda. Selain itu, adanya pertimbangan kemarin masih pandemi COVID-19, jadi kami belum boleh melaksanakan karena ada physical distancing dan pertimbangan lain," ungkapnya.
Herlina menambahkan untuk anak buah kapal (ABK) dan kapten kapal yang berjumlah tujuh orang sudah dipulangkan ke negaranya terlebih dahulu.