Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Ditahan, Kali Ini dari Pihak Swasta
Heri Sukamto di dalam mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto via Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

"Tersangka HS (Heri Sukamto) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli.

Dia ditahan selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada.

Heri ditahan selama 20 hari pertama sampai 16 Agustus 2022. Dia bakal mendekam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Heri, komisi antirasuah juga menahan dua tersangka yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto.

Dugaan korupsi ini terjadi pada 2012 saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandalika Krida.

Edy selaku kepala dinas menentukan sepihak merek yang bahan penutup atap itu. Sementara Heri pada 2016 diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang.

KPK menyebut pertemuan ini bertujuan untuk mencari jalur khusus agar mendapat proyek di Stadion Mandala Krida. Selanjutnya, panitia lelang itu menyampaikan pada Edy yang langsung disetujuinya.

Padahal ada sejumlah kejanggalan pada peruasahaan Heri, seperti seperti banyak pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.