Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Namun, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN), Heri Sukamto tidak hadir dan diminta kooperatif.

"Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang segera dikirimkan oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli.

Selain Heri, KPK juga menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Edy Wahyudi serta Direktur Utama PT Arsigrapi, Sugiharto.

Alexander mengatakan dua tersangka yaitu Edy Wahyudi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Sementara Sugiharto akan menghuni Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK memastikan bukti permulaan yang cukup sudah dipegang penyidik. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2012 saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandalika Krida.

Dari usulan tersebut, Alexander mengatakan, anggaran renovasi stadion tersebut dimasukkan ke dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

"Kemudian EW selaku pejabat pembuat komitmen pada BPO di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya," ujarnya.

Saat proses berjalan, KPK menduga telah terjadi mark-up atau penggelembungan anggaran. Adapun anggaran yang disiapkan untuk pengerjaan selama lima tahun mencapai Rp135 miliar.

Kemudian pada 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,5 miliar.

"Penggelembungan anggaran ini juga langsung disetujui oleh Edy tanpa melakukan kajian lebih dulu," tegas Alexander.

Dalam paparannya, KPK menyebut Direktur PT PNN yaitu Heri Sukamto juga menemui panitia lelang pengerjaan renovasi. Dari pertemuan ini, Edy langsung menyetujui perusahaan Heri tanpa melakukan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan peserta lelang.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.