JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) terkait proses penyidikan perkara dugaan korupsi perpanjangan masa penggunaan pelabuhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, dua orang yang diperiksa merupakan ketua dan wakil Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja sama dengan PT JICT Tahun 2013. Mereka diperiksa pada Rabu, 11 November.
"Penyidik memeriksa Rati Farini (Wakil) dan Sugeng Mulyadi (Ketua)," ujar Hari kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis, 12 November.
Pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik menganggap keterangan keduanya bisa membuat terang perkara. Terlebih dalam mencari tersangka perkara dugaan korupsi tersebut.
"Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kejagung menyebut dugaan tidak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II berkaitan dengan pengurusan perpanjangan sewa dermaga.
"Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, kepada wartawan, Senin, 26 Oktober.
Pengurusan perpanjangan masa pengelolaan ini yang diduga terjadi korupsi. Perpanjangan pengelolan terjadi pada 2015.
"Diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlaku nya sudah habis di 2015," kata Hari.
Sementara penyidikan dugaan korupsi ini beradasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020.