Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penetapan tersangka terhadal Ujang Iskandar setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli kepada wartawan, Jumat, 26 Juli.

Dengan penetapan tersangka ini, Ujang Iskandar menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sambil penyidik mengembangkan dan memeriksanya lebih jauh perihal perkara dugaan korupsi tersebutm

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli

Kendati demikian, mengenai nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi, Harli belum merinci. Alasannya, proses pemeriksaan masih terus berjalan.

"Nanti akan diupdate," kata Harli.

Ujang Iskandar ditangkap tekait dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan saat Ujang Iskandar tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali dari Vietnam, hari ini.