Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat senilai Rp1,5 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut angka itu bukanlah kerugian negara. Melainkan, nilai pernyerataan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat (Kobar) kepada Perusda Perkebunan Argotama Mandiri tahun 2009.

"Nah sebenarnya dari dana penyertaan modal itu satu setengah miliar," ujar Harli kepada wartawan, Jumat, 26 Juli

Namun, mengenai nilai kerugian negara yang diakibatkan belum bisa disampaikan. Alasannya, masih dalam perhitungan sampai saat ini.

Harli justru menyatakan penyidikan terhadap Ujang Iskandar merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang menyebut politikus NasDem itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

Dalam perkara itu sudah ada dua terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020 dengan sanksi pidana 5 tahun dan 7 tahun penjara.

"Sebenarnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka lebih dahulu yaitu atas nama Daniel itu swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusuda," kata Harli.

"Dari pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung bahwa disana dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," sambungnya.

Adapun, Ujang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan itu, Ujang Iskandar dilakukan penahanan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.