Dugaan Korupsi Pelindo II terkait Perpanjangan Sewa Dermaga, Kerugian Negara Masih Dicari
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan tidak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Dugaan korupsi disebut terjadi ketika pengurusan perpanjangan sewa dermaga.

"Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, kepada wartawan, Senin, 26 Oktober.

Pengurusan perpanjangan masa pengelolaan ini yang diduga terjadi korupsi. Perpanjangan pengelolan terjadi pada 2015 lalu.

"Diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlaku nya sudah habis di 2015," kata Hari.

Hari tidak menjelaskan rentang waktu dugaan korupsi ini terjadi termasuk taksiran kerugian keuangan negara. Alasannya penyidik menurut Hari masih mencari informasi ihwal tersebut.

"Apa periodenya 5 tahun apa berapa tahun yang kita duga proses penyidikan ini ada perbuatan melawan hukum," kata dia.

"Tentu proses penyidikan itu jika dikaitkan dengan unsur tindak pidana dalam koruspsi setelah diduga ada melawan hukum. kan tentu apakah ada kerugian keuangan negara," sambung dia.

Kejaksaan Agung sebelumnya membuka penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Kejagung menyebut penyidikan barunya terkait dugaan penyimpangan sewa tarif dermaga.

Dalam proses penyidikan jaksa penyidik memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020, pada hari ini jaksa penyidik telah memeriksa satu saksi, yaitu Retno Soelistianti selaku anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II," kata Hari, Rabu, 21 Oktober.

Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.