ENDE - Seorang warga di Desa Nuaone, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan satu ekor elang flores (Spizaetus Floris) yang dilindungi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) setelah ditemukan terjerat jeratan babi hutan.
Kepala Balai Taman Nasional (TN) Kelimutu, Hendrikus Rani Siga mengatakan bahwa elang flores adalah jenis burung pemangsa atau raptor. "Burung ini adalah burung endemik yang dipunyai oleh Indonesia khususnya di Flores," katanya saat dihubungi dari Kupang, Antara, Kamis, 27 Juli.
Burung elang flores ini, kata dia, kini terancam punah lantaran populasinya diperkirakan tidak melebihi 250 ekor sehingga masuk dalam daftar merah (IUCN Redlist) sebagai Critically Endangered (kritis).
Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan dari warga yang menemukan diketahui jerat tersebut adalah jerat yang dipasangnya untuk menangkap babi hutan di kebunnya.
Namun saat memeriksa jerat tersebut justru mengenai burung elang tersebut. Dengan adanya kesadaran masyarakat itu Hendrikus menilai bahwa masyarakat di daerah tersebut sudah mulai sadar bahwa hewan tersebut dilindungi.
Selama ini, katanya, sosialisasi terus dilakukan secara sporadis oleh petugas TN Kelimutu yg ada di resort-resort di setiap desa penyangga kawasan
"Burung itu nanti akan dilepas kembali ke alam bebasnya," katanya.
BACA JUGA:
Untuk wilayah TN Kelimutu sendiri kini tercatat ada 13 ekor elang flores dan selalu dipantau keberadaaannya, demikian Hendrikus Rani Siga.