Bagikan:

SULTRA - Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara memusnahkan sebanyak 82 jerat liar yang diduga dipasang masyarakat hingga membebaskan seekor babi rusa yang terjerat di kawasan hutan konservasi.

Kepala Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II BKSDA Sultra La Ode Kaida mengatakan, puluhan jerat liar tersebut ditemukan Tim Resort KSDA Konsel II saat patroli rutin yang dilakukan pada Selasa kemarin di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Tanjung Peropa di Kabupaten Konawe Selatan.

"Dalam rangka patroli sapu jerat satwa, tim menemukan dan memusnahkan jerat sebanyak 82 unit yang dipasang masyarakat dan ditemukan satu ekor babi rusa yang terkena jerat," katanya melalui telepon dari Kendari, Antara, Rabu, 31 Agustus. 

Dia menyampaikan, pihaknya memusnahkan jerat liar yang dipasang oleh masyarakat dengan dibongkar tali jerat lalu dibawa ke kantor KSDA agar melindungi satwa endemik yang langka salah satunya babi rusa.

"Tim berhasil menyelamatkan satwa babi rusa berjenis kelamin betina tersebut dengan memotong jerat menggunakan parang," ujar dia.

Polisi kehutanan BKSDA Sultra, meningkatkan patroli di dalam kawasan konservasi dan melakukan penyelidikan terkait maraknya pemasangan jerat satwa di dalam kawasan.

"Jenis babi rusa adalah jenis satwa endemik dan langka serta dilindungi undang undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa serta Permen LHK Nomor P.106/menlhk/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi," kata La Ode.