Bagikan:

GIANYAR - Tim Polsek Sukawati, Gianyar, Bali menangkap dua pelaku dengan modus penipuan jual beli secara online. Kedua pelaku bernama Zainal Arifin Bin Togiman (32) dan Maradona Agus Ilyas Bin Sumadi (37).

Kedua pelaku warga Jawa Timur ini, ditangkap karena melakukan penipuan secara online. Korban yang memesan motor merk Kawasaki malah dikirim satu paket baju.

"Kedua pelaku juga merupakan residivis kasus narkotika," kata Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan P,  Rabu, 27 Juli.

Korban I Nyoman Gde Suryawan mulanya mencari motor Kawasaki lewat Facebook pada 30 Juni.

Korban pun membeli Kawaski Ninja seharga Rp24 juta dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD). Namun dalam perjalanan pelaku meminta agar korban melunasi pembelian sepeda motor dengan alasan orang tua pelaku sakit.

Untuk meyakinkan korban, pelakumengirimkan nomor resi pengiriman motor dari J&T Express kepada korban. Korban yang yakin motor sudah dikirim lalu mentransfer uang pembelian ke nomor rekening yang diberikan pelaku. Tapi ternyata, korban malah dikirimi satu paket baju.

"Sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian," imbuhnya.

Korban melapor ke kepolisian. Tim Polsek Sukawati menyelidiki kasus ini dan berkoordinasi dengan J&T Express.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di indekos.

"Dua orang sebagai pelaku penipuan, beserta handphoe merk Vivo yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan jual beli sepeda motor secara online juga berhasil diamankan," sambung Ariawan.

Dari hasil interogasi pelaku, motor Kawasaki Ninja yang dibeli oleh korban mulai dari proses postingan foto, video dan resi  yang dikirim oleh pelaku kepada korban semuanya editan.

Pelaku Maradona diketahui mendownload foto Kawasaki Ninja dari Google lalu diposting di Facebook. Pelaku ini setelahnya mencari contoh resi pengiriman di Google untuk diedit.

Sedangkan pelaku Zainal berpura-pura menjadi petugas kurir yang meyakinkan korban soal motor pesanan yang sudah dikirim. Pelaku ini juga mengedit resi pengiriman barang.

Diketahui kedua pelaku melakukan penipuan secara online di berbagai daerah dari Lampung, Kalbar, Jepara, Semarang, Surabaya dan Kediri.

"Dan dari hasil dari kejahatannya dipakai untuk bermain judi online dan  memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Ariawan.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 a Ayat (1) Undang-Undang 11, tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.