TANGERANG - Sebanyak 70 kendaraan terjaring razia pajak kendaraan yang digelar pihak gabungan di Jalan Boulevard Raya Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dilakukan bersama Polres Tangerang Selatan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD PD) Kabupaten Tangerang, Bayu Adi Putranto mengatakan tujuan melakukan razia pajak ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
"Sampai dengan tadi kita di lapangan sudah mencapai 70 (kendaraan roda dua dan empat) dalam waktu kurang lebih 50 menit lah, yang didominasi roda dua," kata Bayu saat ditemui di lokasi, Selasa, 27 Juli.
Selama proses razia, tenan pembayaran didirikan pihak UPTD PD Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan tersebut.
Kemudian, pihaknya juga memberi surat peringatan kepada pengendara yang tidak dapat membayar pada saat penjaringan tersebut.
Lebih lanjut surat peringatan itu berlaku selama sepekan untuk para wajib pajak yang belum membayarkan pajak kendaraannya.
"Jadi besok batasnya 7 hari, ketika dia punya uang bisa langsung bayarkan pajaknya, dimana saja di wilayah provinsi Banten yang plat nomornya B Tangerang Raya," katanya.
"Nanti kita melakukan tagihan door to door dari pegawai ke kami ke rumah. Jadi di data kita ada nomor teleponnya dan alamatnya," sambungnya.
BACA JUGA:
Bayu juga menerangkan dari 70 pengendara yang terjaring, ada berbagai macam keterlambatan pembayaran pajak.
"Ada yang 1 tahun, 2 tahun, bahkan ada sampai pajaknya mati," katanya
Dalam kesempatan itu, pihaknya akan kembali melakukan razia pajak kendaraan dengan waktu yang tidak ditentukan.
Adapun Budi menegaskan kegiatan ini ditujukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terakit wajib pajak pasca dua tahun dilanda pandemi COVID-19.
"Jadi razia itu tergantung situasi dan kondisi di jalan. Mana yang kira-kira lebih ramai dan tidakmenimbulkan kenacetan yg cukup parah," tutupnya.