JAKARTA - Penyakit cacar monyet telah ditetapkan WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), atau KKMMD (kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia). Hal ini membuat penyakit satu ini layak diwaspadai masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia.
Mantan Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, pemerintah Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan penularan penyakit cacar monyet antara negara.
Menurutnya, ada empat aspek dalam status cacar monyet sebagai PHEIC. Pertama, harus secara formal dideklarasikan WHO.
Lalu merupakan kejadian luar biasa. Ketiga adalah menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena penularan antar bangsa. Terakhir, dapat memerlukan koordinasi penanganan secara internasional.
"Perlu diketahui bahwa yang dideklarasikan sebagai PHEIC/KKMMD bukanlah semata-mata penyakitnya, karena Monkey Pox memang sudah ada sejak tahun 1958, tidak seperti COVID-19 yang memang penyakit benar-benar baru," tutur Tjandra.
"Yang kemarin dinyatakan sebagai PHEIC/KKMMD adalah 'multi-country outbreak of monkeypox', jadi karena ada di beberapa negara dengan spesifikasinya," lanjutnya.
BACA JUGA:
Yang menarik, biasanya anggota “Emergency Committee” sepakat untuk menyatakan suatu kejadian adalah PHEIC/KKMMD atau tidak, lalu Dirjen WHO meresmikannya.
"Untuk yang kali ini, para anggota “Emergency Committee” sudah bertemu dua kali dan belum juga sepakat, tetapi karena kompleksitas masalahnya maka Dirjen WHO kemarin menyatakannya sebagai PHEIC/KKMMD," kata dia.
Tjandra mengatakan pernyataan suatu penyakit atau keadaan sebagai PHEIC/KKMMD, tentu tidak atau belum tentu adalah pandemi. Beberapa Deklarasi PHEIC/KKMMD selama ini tidaklah menjadi pandemi, seperti Zika, Polio dan Ebola.