Tolak UU Cipta Kerja, Massa Buruh FSPASI Bawa Replika Borgol dan Korek Kuping
Demo Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) di kawasan Patung Kuda Jakarta, Selasa 10 November (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Massa dari Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) melakukan aksi menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aksinya, mereka membawa dua borgol replika dari stirofoam. 

Replika borgol ini disebut pedemo akan diberikan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR yang dianggap melakukan pelanggaran hukum karena tidak mau mencabut UU Cipta Kerja yang mereka anggap merugikan kaum buruh.

"Kalau Jokowi tidak mencabut UU Cipta Kerja kami menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan," kata seorang orator dari atas mobil komando di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 November.

"Satu borgol buat Jokowi, satu borgol buat anggota DPR. Karena kami menduga ada pelanggaran hukum di dalam UU Cipta Kerja," imbuh mereka.

Demo  Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) di kawasan Patung Kuda Jakarta, Selasa 10 November (Wardhany Tsa Tsia/VOI)
Demo  Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) di kawasan Patung Kuda Jakarta, Selasa 10 November (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Selain membawa borgol, massa FSPASI juga membawa korek kuping. Mereka merasa perlu membawanya karena merasa Presiden Jokowi tidak mendengarkan permintaan rakyat yang meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut melalui penerbitan Perppu.

"Kita bawa korek kuping karena mungkin kupingnya tersumbat makanya tidak mendengar aspirasi masyarakat," tegas orator.

Terkait kondisi terkini di sekitar Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha pada pukul 15.20 WIB sejumlah massa terus berdatangan. Salah satunya adalah Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM SI) yang baru bergabung.

Selain itu, sejumlah organisasi buruh juga masih terus melakukan orasi. Seluruh massa aksi yang datang memiliki permintaan serupa yaitu menginginkan agar Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dan menerbitkan Perppu.