TANGSEL - Sebuah baliho memperlihatkan gambar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang terpasang di Jalan Letnan Sutopo, Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan Taufik Wahidin mengatakan baliho itu dipasang secara ilegal. Hal ini dikatakan karena tidak mengantongi perizinan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan.
“Satpol PP belum dapat tembusan dari pihak manapun terkait baliho itu. (artinya) baliho itu ilegal,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Juli.
BACA JUGA:
“Untuk baliho calon presiden belum dapat informasi dari siapapun, baik dari PTSP terkait perizinan, maupun dari Bapenda terkait pajak retribusinya,” sambungya
Perihal penurunan baliho itu, Taufik mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU dan Bawaslu Tangerang Selatan. Pasalnya Pilpres 2024 baru akan dimulai.
“Saya akan koordinasi dulu dengan Bawaslu, terkait boleh atau tidak bolehnya pemasangan baliho calon presiden,” tutupnya.