Bagikan:

WASIOR- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat menyebut pengadaan tanah untuk pembangunan bandara udara baru Mawoi Wasior di Kabupaten Teluk Wondama bisa tetap berjalan meskipun masih ada sengketa atau proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

Kakanwil BPN Papua Barat Freddy Kolintama mengatakan, sengketa hukum yang sedang berjalan di pengadilan tidak harus menunda tahapan pengadaan tanah, termasuk penyiapan dana untuk ganti rugi tanah oleh pemerintah daerah.

Meski demikian, Freddy Kolintama menyebutkan, pembayaran ganti rugi tanah baru bisa dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal itu dikatakannya dalam rapat Satgas Pengadaan Tanah Lokasi Bandara IS Kijne Teluk Wondama, Jumat 22 Juli.

"Proses tetap jalan tetapi nilai ganti rugi dititipkan di pengadilan sampai tunggu putusan hukum inkrah. Jadi, kalau uang sudah ada di pengadilan, itu urusan dia (pemilik tanah) sudah selesai dengan tanah. Tinggal nanti mau diselesaikan secara perdata atau pidana," kata dia.

Freddy menegaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti pembangunan bandara pada prinsipnya tidak boleh dihalang-halangi.

Sepanjang dana ganti rugi telah dititipkan di pengadilan, pemda bisa meminta pengadilan melakukan eksekusi manakala ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi tahapan yang sedang berjalan.

"Kalau eksekusi masih ada penolakan, bisa ada permintaan ke kepolisian untuk mengamankan. Karena apa? Untuk kepentingan umum harus ada di atas kepentingan pribadi. Itu prinsipnya," ucap Freddy disitat Antara.

Ia berharap seluruh proses dan tahapan berkaitan dengan pengadaan tanah pembangunan bandara baru tersebut tetap berjalan.

"Nanti siapa saja yang berhak, pengadilan yang akan memutuskan. Kalau sudah ada jelas (pemenangnya), silakan saja ambil (uangnya)," jelas Freddy dalam rapat koordinasi yang dipandu Sekda Teluk Wondama Denny Simbar dan dihadiri para pejabat terkait, juga perwakilan masyarakat pemilik tanah.

Dalam rapat itu diputuskan Satgas Pengadaan Tanah Bandara IS Kijne dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama. Satgas diberi waktu selama 30 hari untuk selesaikan pekerjaan.

Selanjutnya, tim appraisal atau penilai independen akan turun untuk menilai berapa nilai ganti rugi tanah juga tanaman tumbuh yang harus dibayarkan pemda kepada pemilik tanah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Teluk Wondama Simson Samberi berharap pengadaan tanah bisa berjalan lancar sehingga bisa segera terbit sertifikat tanah atas nama Pemkab Teluk Wondama.

Sertifikat tanah menjadi syarat utama yang diminta Kementerian Perhubungan dan Bappenas untuk bisa memulai pembangunan fisik bandara baru.

"Kami dikasih waktu sampai Oktober mendatang sudah pegang sertifikat. Kami harap kerja ini bisa dipercepat," ujar Samberi.

Tahapan pembangunan bandara baru Teluk Wondama dimulai sejak 2016. Namun, terus tertunda sampai sekarang.

Bupati Hendrik Mambor bersama Wakil Bupati Andarias Kayukatuy menargetkan pembangunan fisik bandara baru itu mulai 2023.