JAKARTA - Sekretaris Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muna Barat, Bakhrun Laemaka Siharis menyebut mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto pernah menagih komitmen Rp900 juta yang belum dibayar oleh kabupaten tersebut.
"Saya bacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Saudara poin 8. 'Ardian pernah bicara kepada saya bahwa kabupaten Muna Barat masih ada kekurangan dari komitmen fee Sekretaris Dinas Perumahan Muna Barat, saat saya mengurus DAK 2018 yang harus diberikan kepada M. Ardian. Selain itu, M. Ardian meminta uang sejumlah Rp900 juta untuk memperlancar pengurusan pinjaman saat saya bertemu dengan M. Ardian di ruang kerjanya. Permintaan uang itu disampaikan langsung kepada saya saat saya menghadap di ruang kerja. Terhadap permintaan itu saya jawab nanti saya akan koordinasikan dengan pimpinan', keterangan ini bagaimana?" kata jaksa penuntut umum (JPU) Budiman Abdul Karib di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Terhadap pertemuan dengan Pak Ardian secara umum terkait dengan pinjaman daerah, tadi diutarakan hal-hal komitmen yang harus diberikan tetapi di luar pinjaman daerah," jawab Bakhrun.
Bakhrun bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba terkait dengan persetujuan dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021.
"Rp900 juta terkait dengan komitmen apa?" tanya jaksa.
"Itu komitmen yang dilakukan beliau dengan orang lain, hanya hal itu disampaikan kepada saya, jadi jawaban saya akan sampaikan kepada pimpinan," jawab Bakhrun.
"Jadi, ini semacam informasi?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Bakhrun.
Bakhrun mengaku pernah bertemu dengan Ardian pada bulan Februari 2021 di kantor Ardian di Kemendagri.
"Terkait dengan aturan-aturan dan hal yang harus dipersiapkan dalam PEN daerah tetapi tidak ada bicara fee, hanya disampaikan ada komitmen dari Muna Barat yang harus diselesaikan," ungkap Bakhrun.
BACA JUGA:
Dalam dakwaan disebutkan pada tanggal 23 Mei 2021 Ardian bertemu dengan Laode M. Syukur, kemudian mengatakan, "Bro, ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu."