Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung
Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, saat dilakukan penahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka dugaan korupsi Dinas Kehutanan DKI Jakarta terkait pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan ketiga tersangka itu, yakni mantan Kepala UPT Tanah HH, Notaris LD, dan pihak swasta MTT.

"Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Ashari dilansir ANTARA, Rabu, 20 Juli.

Ashari menyebutkan penahanan HH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1876/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022, Tersangka LD (Notaris) sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1877/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022, serta tersangka MTT melalui Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1878/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022.

Ashari menjelaskan Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejati DKI menahan tiga tersangka berdasarkan syarat objektif, yaitu ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Kemudian, syarat subjektif, yakni para tersangka khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Selain itu, Ashari menyatakan Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan pihak swasta lain berinisial JF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juni 2022.

Ashari mengungkapkan peranan JF bekerja sama dengan LD untuk membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung itu.

"Bahwa JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," ungkap Ashari.

Ashari mengatakan pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter persegi, sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membayar lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter persegi kepada pemilik lahan atau total Rp46.499.550.000.

"Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317 sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683," tutur Ashari.

Untuk itu, penyidik Pidsus Kejati DKI menjerat tersangka JF dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.