JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, yang menggunakan anggaran Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan dalam kasus tersebut ditetapkan dua tersangka pada tanggal 13 Juni.
"Kedua tersangka itu masing-masing adalah LD selaku notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022, dan MTT selaku mafia Pengadaan Tanah Setu Cipayung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022," kata Ashari dilansir Antara, Selasa, 14 Juni.
Ashari menjelaskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Penyidik Kejati DKI bahwa pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas delapan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaan pembebasan lahan di lokasi RT 008 RW 003 itu, tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah, kemudian tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, lalu tidak ada permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), serta tidak ada persetujuan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
"Dari hasil penyelidikan, dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara tersangka LD, Tersangka MTT dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta," ucapnya.
Kemudian, tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter persegi namun berdasarkan peran masing-masing tersangka, akhirnya Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter persegi.
"Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317, sehingga sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp17.770.209.683," ucapnya.
Uang tersebut jelas Ashari, kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui tersangka MTT.
BACA JUGA:
Dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, lanjut dia, menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka LD adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pasal yang disangkakan untuk Tersangka MTT adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.