Pegawai Minimarket Pelaku Perampokan di Depan Kantor Polisi Baros Sukabumi Diringkus, Mulanya Pura-pura Jadi Korban
Dua tersangka perampokan minimarket saat digiring personel Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu, (20/7). Antara/Aditya Rohman

Bagikan:

SUKABUMI - Personel Unit Reskrim Polsek Baros dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dua pelaku perampokan minimarket 24 jam  di Jalan Raya Baros, Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Kedua perampok yang berhasil ditangkap salah satunya merupakan pegawai 'minimarket' yang dirampoknya," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin dilansir ANTARA, Rabu, 20 Juli.

Menurut Zainal, pengungkapan kasus perampokan ini dilakukan pihaknya kurang dari 24 jam di mana kasus ini terungkap setelah salah satu perampok berinisial P, pegawai minimarket itu saat menjadi saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit serta berubah-ubah.

Anggota Unit Reskrim Polsek Baros yang memeriksanya curiga. Hingga akhirnya setelah didesak tersangka P mengaku perampokan itu diinisiasi oleh dirinya yang dibantu oleh rekannya berinisial FS.

Sepekan sebelum aksinya tersebut dilaksanakan P sudah merencanakan aksi perampokan di tempat kerjanya dengan meminta bantuan dari FS.

Tersangka FS pun menyetujuinya. Aksi perampokan ini bisa terbilang nekat karena minimarket itu berada tepat di depan Mapolsek Baros.

Setelah rencana tersusun rapi, perampokan itu dilakukan pada Selasa (19/7) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. FS datang ke minimarket tersebut dan langsung mengeluarkan kapak serta yang kemudian mengalungkan kepada salah satu pegawai minimarket yakni RF.

Di bawah ancaman akan dibunuh jika melawan, RF pun memberitahu lokasi tempat penyimpanan brankas uang. Selain itu, FS juga berpura-pura mengancam P untuk segera membuka brankas itu dan akhirnya uang senilai Rp46,3 juta diserahkan kepada FS yang kemudian melarikan.

Usai kejadian itu, P membuat alibi dengan cara melaporkan kasus perampokan tersebut kepada pihak Polsek Baros. Namun alih-alih bisa menipu petugas Polsek Baros dengan keterangan palsu yang diberikan P, pegawai minimarket ini justru dijebloskan ke dalam sel Mapolsek Baros.

"Saat dimintai keterangan P terlihat bingung dan jawabannya tidak jelas. Setelah didesak akhirnya P mengaku dan diminta menghubungi rekannya yakni FS untuk dipancing keluar dari persembunyiannya," sambungnya.

Zainal mengatakan FS yang keluar dari persembunyiannya langsung ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB pada Selasa, (19/7) di sekitar minimarket.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita uang tunai hasil kejahatan senilai Rp46,3 juta, dua unit smartphone, satu unit sepeda motor serta helm dan masker yang digunakan FS untuk menutup wajahnya dalam aksi perampokan.

Kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kepolisian menyebut, P dan FS pun setuju akan membagi dua uang hasil rampokannya, namun sebelum uang itu digunakan kasus perampokannya ini malah keburu terungkap. Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun penjara.