Biaya Politik di Indonesia Mahal, KPK Sarankan 50 Persen Anggaran Partai Dibebankan ke APBN
Pengambilan nomor urut partai politik tahun 2019/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pemerintah menanggung setengah kebutuhan partai. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan biaya politik yang tinggi di Tanah Air.

"KPK mengeluarkan rekomendasi dan mengusulkan kepada pemerintah bagaimana jika biaya kebutuhan partai politik 50 persen dibebankan dalam Anggaran Pembelanjaan Biaya Negara (APBN)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 April.

Permintaan itu, sambung Alexander, dilakukan setelah komisi antirasuah melakukan kajian terkait besaran biaya kebutuhan partai. Pengurus partai politik digandeng KPK saat pelaksanaannya.

Dengan pembebanan anggaran partai politik ke negara, diharapkan lembaga ini bisa dikelola lebih profesional dan transparan. Mahar politik diharap tak ada lagi.

"Kemudian ketika partai mencalonkan kadernya menjadi kepala daerah maupun anggota legislatif tidak ada lagi mahar dalam partai tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Alexander menyinggung soal mahar politik memang menjadi awal dari terjadinya tindak pidana korupsi. Katanya, untuk maju sebagai kepala daerah tingkat bupati atau wali kota saja perlu biaya mencapai Rp20-30 miliar.

"Hal itu pun tidak menjadi jaminan menang. Jika menang justru ditambah lagi biayanya," ujarnya.

Sehingga, membebankan anggaran partai ke APBN dirasa sebagai langkah yang tepat. "Ketika ada anggaran dari negara ke partai, kita berharap partai dikelola secara profesional, integritas, terbuka, dan transparan," pungkasnya.