JAKARTA - PDI Perjuangan menyambut baik kembali lahirnya Partai Masyumi yang sempat dibubarkan puluhan tahun lalu. PDIP bahkan akan menempatkan hadirnya partai baru sebagai mitra berdemokrasi, dan partner dalam pembangunan bangsa selama mereka menerima Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
"Kami akan menyambut baik kehadiran setiap kekuatan sosial politik baru, baik ormas maupun partai politik sepanjang proses didirikannya dan tujuan perjuangan politiknya sesuai dengan prinsip bernegara yang sudah menjadi konsensus nasional bangsa Indonesia yakni menerima Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara yang final, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan dan sistem sosial bangsa Indonesia beserta regulasi lain yang mengatur kehidupan ormas dan partai politik di Indonesia," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 November.
PDI Perjuangan, sambung dia, akan menempatkan partai politik baru sebagai bentuk dari kreatifitas elemen bangsa dan berupaya menjadikan mereka sebagai mitra agar kualitas demokrasi di Indonesia makin sehat. Asalkan, partai baru termasuk Partai Masyumi tetap menjalankan etika dan hukum yang berlaku.
"Namun harus tetap dalam koridor etika dan hukum yang berlaku sesuai dengan prinsip demokrasi dan nomokrasi yang telah kita anut bersama," tegasnya.
Jika prinsip demokrasi dan nomokrasi dilakukan secara bersamaan, Wakil Ketua MPR RI ini meyakini, jalan demokrasi yang telah saat ini telah dipilih akan dapat mengantar negara kepada tujuannya yaitu membangun kesejahteraan dan keadilan sosial bagi semua rakyat. Sehingga, Basarah berharap ke depan Partai Masyumi dapat makin memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat Indonesia.
"Selamat datang Partai Masyumi baru, semoga semakin memperkukuh semangat persatuan dan kesatuan demi kejayaan bangsa dan negara Indonesia di masa yang akan datang," ungkapnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, acara deklarasi Partai Masyumi ini digelar di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 November kemarin. Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII), A. Cholil Ridwan.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan 'Masyumi'," kata Cholil dalam deklarasi yang disiarkan secara virtual seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Dalam deklarasi tersebut, Partai Masyumi berjanji akan berjihad demi terlaksananya ajaran dan hukum Islam di Indonesia melalui Masyumi. Selain itu, mereka juga mengumumkan calon Majelis Syuro Partai Masyumi.
Adapun calon-calon Majelis Syuro di antaranya; mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain, Budayawan Ridwan Saidi, hingga Kiai Abdul Rosyid Syafei.
Masyumi awalnya dideklarasikan pada tahun 1945. Partai ini dulunya merupakan himpunan berbagai organisasi Islam yang ada di berbagai daerah di Indonesia saat masa penjajahan Jepang seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Perti, PSII dan lainnya. Mereka diizinkan menghidupkan kembali Majelis Islam A'la Indonesia (MIAI) oleh Balatentara Djepang pada 4 September 1942.
Lalu setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pada 3 November 1945 lewat Maklumat Pemerintah No. X, pemerintah menganjurkan untuk membentuk partai-partai politik. Maka partai-partai politik pun lahir dan salah satunya Masyumi.
Partai ini didirikan oleh beberapa tokoh Islam seperti Agus Salim, Abdul Kahar Muzakhar, Soekiman Wirosandjojo, Ki Bagus Hadikusumo, Muhammad Natsir dan lainnya. Menurut Anggaran Dasar Masyumi yang disahkan oleh KUII pada tahun 1945, mereka mempunya tujuan untuk menegakan kedaulatan negara Republik Indonesia dan agama Islam dan melaksanakan Cita-cita Islam dalam urusan kenegaraan.
Selanjutnya, pada 1960, Presiden Soekarno pernah melarang Partai Masyumi. Rezim kala itu menuding partai ini melindungi Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).
Soekarno lantas menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 200 Tahun 1960 tertanggal 17 Agustus 1960 untuk membubarkan partai ini. Selanjutnya, pada 13 September 1960, Pimpinan Pusat Masyumi menyatakan Partai Masyumi bubar.