Bagikan:

JAKARTA - Seorang balita perempuan berusia 6 bulan berinisial IN, menjadi korban penculikan tetangganya sendiri. ZD (17) ibu korban IN, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Korban ZD warga Jalan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat itu melaporkan kejadian penculikan yang menimpanya ke Polsek Tambora.

Setelah menerima laporan, dua orang pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi. Dari pengakuan kedua pelaku kepada polisi, mereka nekat mencuri anak korban karena tak memiliki keturunan (anak).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek Tambora berhasil mengungkap kasus penculikan anak.

"Kasus penculikan anak yang dilakukan oleh tetangganya sendiri terjadi di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku diketahui berinisial SD (27) dan SM (41)," ujar Kompol Taufik Iksan kepada wartawan, Senin, 18 Juli.

Sementara, Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban

"SD dan SM merupakan tetangga korban yang baru 2 bulan mengontrak, kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri," kata Kompol Rosana.

Menurut Polwan yang akrab disapa Kompol Ocha, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu, 13 Juli, sekitar pukul 11.00 WIB. Ibu korban berangkat kerja dan anaknya dititipkan oleh neneknya.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, datang pelaku SD menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi tersebut. Namun tidak boleh karena sedang dalam posisi tidur. Kemudian secara diam - diam pelaku membawa korban IN.

Kemudian satu jam sekitar pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang kerja dan mencari korban. Setibanya dikamar, ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada dikamar.

Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku, namun sudah dalam keadaan gelap dan SD tidak ada di rumah kontrakan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan patroli cyber, polisi menemukan anak korban pada beranda Facebook yang terdapat di Madura.

"Kedua pelaku pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 jam 16.00 wib ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kedua pelaku ditangkap saat bersama korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan Pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.