Bagikan:

NTT - Pemerintah resmi menaikan tarif masuk kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi Rp3,75 juta/orang per 1 Agustus mendatang. Kenaikan itu menimbulkan sejumlah penolakan.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi pun mengajak warga dan pelaku pariwisata berdialog terkait hal itu besok Selasa 19 Juli di Kantor Bupati. Ajakan Endi disampaikan di hadapan warga yang melayangkan protes kenaikan harga tiket di Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin 18 Juli.

"Besok kita bicarakan di sini. Yang kami bisa pastikan, kami akan teruskan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Pusat untuk memperjuangkan apa yang menjadi kerinduan kita bersama," kata dia.

Dia menjelaskan pengelolaan tempat wisata dalam kawasan TNK merupakan kewenangan dan otoritas Pemerintah Pusat, meski secara administrasi masuk dalam wilayah Manggarai Barat.

Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan zona wisata itu.

Bupati Edi menegaskan bahwa pemerintah daerah harus taat dan tunduk atas keputusan dari pemerintah pusat sebagai bagian dalam bingkai otonomi daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bupati mengajak warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat itu untuk berdialog dan merumuskan pemikiran bersama untuk dibawa ke provinsi dan Pusat.

Sebagai kepala daerah, dia prihatin dengan kejadian yang dialami oleh pelaku pariwisata maupun segenap masyarakat yang terkena dampak langsung atas kebijakan yang mau diberlakukan tersebut.

Namun, Bupati Edi memastikan untuk meneruskan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat bersama dari hasil dialog tersebut.

"Saya berharap teman-teman dan pemerintah daerah sama-sama memperjuangkan dan mengawal sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama menjadi kenyataan," ujar Bupati Edi.

Pada kesempatan itu Bupati Edi mengatakan peraturan daerah (perda) di kabupaten wajib dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, semua perda yang berkaitan dengan penerimaan baik pajak daerah atau retribusi wajib mendapat surat persetujuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebelum ditetapkan.

Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat menyampaikan protes atas kenaikan harga tiket ke beberapa titik wisata dalam wilayah TNK.

Menurut mereka, kebijakan menaikkan tarif masuk sebesar Rp3,75 juta per orang untuk periode 1 tahun yang berlaku mulai 1 Agustus 2022 itu sangat merugikan masyarakat Manggarai Barat secara khusus dan NTT secara umum yang selama ini hidup dari sektor pariwisata.

"Kami mengajak pemerintah untuk mencermati kembali beberapa poin penting seputar rencana itu," kata Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat Rafael Todowela.