Geger! Tulang Manusia Ditemukan di Lokasi Pembangunan Puskesmas Pringsurat Temanggung
Sejumlah tulang ditemukan saat pembuatan lubang fondasi gedung rawat inap Puskesmas Pringsurat, Temanggung. (ANTARA-Heru Suyitno)

Bagikan:

JATENG - Temuan sejumlah potongan tulang pada pembangunan gedung rawat inap Puskesmas Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menggegerkan pegawai puskesmas dan warga sekitar.

Pelaksana proyek pembangunan gedung rawat inap Puskesmas Pringsurat Marino mengatakan, potongan-potongan tulang tersebut ditemukan saat membuat lubang untuk fondasi cakar ayam pada Sabtu 16 Juli.

"Kedalaman lubang untuk fondasi cakar ayam tersebut dua meter 30 cm, tetapi waktu pekerja membuat lubang pada kedalaman 1,5 meter menemukan tulang-tulang tersebut," katanya di Temanggung, Senin, 18 Juli.

Ia menyampaikan, karena pihaknya curiga dengan keberadaan tulang tersebut maka proses membuat lubang dihentikan kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Puskesmas Pringsurat, selanjutnya laporan diteruskan ke kepolisian.

"Tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB diadakan penelitian lebih lanjut dan hari ini datang dari tim Polda Jateng," ujarnya disitat Antara.

Kepala Bidang Dokkes Polda Jateng Kombes DR dr Sumy Hastry, usai menyelidiki sejumlah potongan tulang tersebut menyampaikan sampai di lokasi memeriksa tulang-tulang yang didapatkan sementara, ada tulang belakang dan tulang panjang.

"Semula diduga tulang manusia ternyata setelah diteliti ada potongan-potongan tulang yang sama besarnya jadi tidak mungkin tulang manusia, karena melebihi dari jumlah tulang manusia," katanya.

Selanjutnya juga ditemukan tulang belikat belakang ternyata ada seperti dua cula sehingga bukan tulang manusia.

"Saya yakin tulang hewan, setelah terakhir ditemukan bentuk kepala dan ternyata kepala kuda dengan gigi-giginya. Jadi kami simpulkan ini tulang hewan berupa kuda. Diperkirakan sudah lebih 30 tahun kuda ini mati, karena tulang sudah mulai rapuh," katanya.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan karena sudah dipastikan temuan ini berupa tulang kuda maka barang bukti berupa potongan-potongan tulang tersebut dikembalikan kepada pelaksana proyek.