Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan percakapan terakhir almarhum sebelum diketahui meninggal dunia.

Brigadir J sempat menghubungi keluarga melalui WhatsApp group dan mengabarkan dirinya tengah ke Magelang bersama atasan.

Informasi percakapan ini turut disampaikan ke penyidik saat melapor. Menurut Kamaruddin, ada dua kemungkinan lokasi perkara tewasnya Brigadir J. Pertama di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan atau kedua, antara Magelang dan Jakarta.

Dugaan ini muncul setelah Brigadir J sempat memberi kabar kepada pihak keluarga di hari yang sama saat meninggal, Jumat, 8 Juli. Pada pukul 10.00 WIB, Brigadir J menyampaikan di WA grup bahwa dirinya tengah mengawal atasan atau komandannya di Magelang. 

"Itu diketahui dari WA grup dan pembicaraan orang tua," jelas Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juli. 

Keluarga Brigadir J diketahui sedang melakukan ziarah ke Sumatera Utara di Balige saat komunikasi itu terjadi. Kamaruddin melanjutkan, Brigadir J juga meminta agar keluarga jangan menghubunginya dulu selama 7 jam karena masih bersama pimpinan. 

"Setelah jam 10.00 WIB dia minta izin mengawal balik ke Jakarta. Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpiman masih WA dan telepon-telepon. Minta tujuh jam jangan diganggu dulu," jelas Kamaruddin. 

Selepas tujuh jam atau pukul 17.00 pihak keluarga akhirnya menghubungi yang bersangkutan baik lewat telepon atau pesan WA. Sayangnya telepon atau WA ini tidak dibalas. Ironisnya, sambung Kamaruddin, WA orang tua Brigadir J diblokir. 

"Dengan terblokirnya nomor-nomor mereka, baik kepada ayahnya, ibunya, termasuk kakak adiknya, termasuk ke WhatsApp grup maka mereka mulai gelisah, tetapi kemudian berlanjut dengan pemblokiran dan peretasan semua handphone keluarga ayah-ibunya. HP nya tidak bisa dipakai, kakak-adiknya semua handphone tidak bisa dipakai, kurang lebih satu minggu, artinya ini ada dugaan pembunuhan terencana sehingga bagaimana caranya handphone itu bisa dikuasai password-nya, berarti sebelum dibunuh, ada dulu dugaan pemaksaan untuk membuka password handphone," terang Kamaruddin.

Bukti soal percakapan terakhir Brigadir J dengan keluarga ini turut dilampirkan saat melapor. Laporan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J telah diterima dan teregistrasi dalam nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli.