Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga ada dua lokasi peristiwa pidana (locus delicti) di balik insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Pertama di wilayah Magelang, Jawa Tengah hingga Jakarta dan yang kedua rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta itu alternatif pertama, lokus delectinya yang kedua di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 18 Juli.

Dugaan locus delicti pertama berdasarkan informasi Brigadir J sempat memberi kabar kepada pihak keluarga di hari yang sama saat meninggal, Jumat, 8 Juli. Pada pukul 10.00 WIB, Brigadir J menyampaikan di WA grup soal dirinya tengah mengawal atasan atau komandannya di Magelang.

Namun, lepas tujuh jam atau pukul 17.00  WIB pihak keluarga akhirnya menghubungi yang bersangkutan baik lewat telepon atau pesan WA. Sayangnya telepon atau WA ini tidak dibalas. Ironisnya, sambung Kamaruddin, WA orang tua Brigadir J diblokir.

Sementara untuk locus delicti kedua yaitu rumah singgah Kadiv Propam yang berada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dugaan itu merujuk dari jenazah Brigadir J yang ditemukan di sana.

"Alternatif kedua karena mayat ditemukan disitu berdasarkan hasil visum repertum Polres Jaksel di rumah Kadiv Propam Polri di komplek Polri di Duren Tiga, Jaksel," ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin pun mempertanyakan meninggalnya Brigadir J akibat luka tembak atau justru karena penyiksaan. Polri pun diminta untuk membuktikannya agar kasus ini terang benderang.

"Pertanyaan berikutnya apakah dianiaya dulu atau disiksa dulu baru ditembak, atau disiksa dulu setelah jadi mayat baru disiksa. Ini, kan pertanyaan juga. Harus jelas," kata Kamaruddin.