Bagikan:

PAPUA - RHP, tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui Vanimo.

Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan bahwa RHP melarikan diri Kamis, 14 Juli melalui Skouw, Kota Jayapura dan melintas melalui jalan setapak dan masuk ke Wutung, PNG.

Dari laporan yang diterima, RHP ke perbatasan RI-PNG dengan membawa dua tas ransel.

"Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut," kata Faizal di Jayapura, Antara, Jumat, 15 Juli. 

Pihaknya saat ini masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kaburnya RHP. Untuk memastikan keberadaan RHP di PNG, Polda Papua tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Polda Papua akan mendampingi penyidik KPK dalam memproses kasus tersebut dan bagi yang membantu kaburnya RHP akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor)," tegas Faizal.