Tren Penipuan, Pemerasan dan Pemalsuan Catut Nama KPK Marak, Ini Cara Bedakan dengan yang Asli
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat berhati-hati karena maraknya oknum gadungan.

Inspektur KPK Subroto mengatakan pihaknya memperoleh laporan ada pihak yang mengaku sebagai pegawai dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

Bahkan, komisi antirasuah mendapat laporan ada sosok yang menggunakan seragam dengan logo KPK melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik, termasuk pengacara dan hakim. Adapun oknum tersebut bernama Bahriansyah.

Pada identitasnya, dia menyebut dirinya sebagai mayor jenderal oditur militer serta jaksa KPK. Kemudian, Bahriansyah juga mengaku sebagai dewan pengawas komisi antirasuah.

"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Juli.

DOK VOI/Wardhany T

Subroto mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan detail prosedur dalam kegiatan operasional pegawai KPK yang resmi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

1.Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK

2.Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun

3.Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang

penanganannya dilakukan oleh KPK

4.KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK

5.KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK

6.KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah

7.Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id

8.Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis)

9.Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

Lebih lanjut, KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan oknum semacam ini. Pelaporan bisa disampaikan langsung melalui call center atau ke ke kantor polisi.

"Jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui call center 198," pungkas Subroto

Terkait