Bagikan:

AMBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ambon, Provinsi Maluku mendorong juru parkir di daerah itu diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Jukir (Juru Parkir) wajib dapat jaminan sosial. Semua jukir wajib diikutsertakan dalam BPJS untuk mendapatkan jaminan sosial, baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM)," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw di Ambon, Antara, Kamis, 14 Juli. 

Juru parkir rentan mengalami kecelakaan kerja sehingga masuk dalam kategori pekerja rentan.

Menurutnya, agar mereka terlindungi jaminan sosialnya, maka Dinas Perhubungan Kota Ambon harus memerintahkan CV Karya Sejahtera sebagai pemenang tender pengelolaan parkir pinggir jalan umum untuk memasukkan juru parkir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Komisi III telah melalukan rapat dengar pendapat bersama Dishub. Dalam rapat itu, ada beberapa hal yang telah disampaikan terkait dengan kewajiban dari CV Karya Sejahtera untuk memberikan jaminan sosial kepada para juru parkir di Kota Ambon.

Ia mengatakan mereka harus dikaver dalam program jaminan sosial. 

"Selain sebagai tenaga kerja lepas, namun juga merupakan amanat undang-undang (UU) tenaga kerja yang harus diberikan oleh perusahaan yang memperkerjakan orang," terangnya.

Ia menyebutkan sejauh ini CV Karya Sejahtera belum memenuhi ketentuan itu secara maksimal, salah satunya memberikan jaminan sosial bagi juru parkir.

Komisi III telah bersepakat untuk mendorong hal itu terwujud. Komisi juga berinisiatif mengundang Dishub untuk membicarakan perihal pemenuhan kewajiban itu oleh rekanan, CV Karya Sejahtera.