Lomba Ganti Pakaian di Ruang Terbuka, Kepala Sekolah SDN Uwung Tangerang Terancam Rotasi dan Turun Pangkat
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jamaluddin. FOTO ANTARA/dok.

Bagikan:

TANGERANG - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang Jamaluddin memberi peringatan keras kepada kepala sekolah SDN Uwung Jaya, Kota Tangerang terkait diselenggarakannya lomba ganti baju di ruang terbuka sebagai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin, 11 Juli.

Bahkan Jamaluddin tidak segan untuk merotasi dan menurunkan pangkat apabila kembali mengulangi kegiatan serupa.

"Sekarang sudah menegur (kepala sekolahnya-red), artinya tidak boleh dilakukan. Setelah itu kalau masih ngulang lagi, berarti nanti tinggal analisa lagi. Kalau teguran engga mempan, bisa juga rotasi bisa juga penurunan pangkat," kata Jamaluddin saat dihubungi VOI, Kamis, 14 Juli.

Saat ditanya perihal orang tua murid yang protes, Jamaluddin menjelaskan sebenarnya mereka tidak mendatangi ke sekolah tersebut. Akan tetapi, ada beberapa orang tua murid yang protes melalui media sosial.

"Engga protes kemana-mana, cuma dia naro di medsos sih, jadi dengar informasi dia. Cuma karena medsos aja kali, ada satu orang. Jadi protesnya segala macam," tutupnya.

Disampaikan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jamalludin memberi surat teguran dengan nomor 421.2/3095-Bidang SD, karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

"Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan. Karena melanggar maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," ujar Jamal.

Kadisdik menambahkan pihaknya mengharapkan seluruh sekolah SD hingga SMP baik negeri maupun swasta dapat melakukan kegiatan MPLS dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi seluruh peserta didik yang baru.

"Niatnya baik mengajarkan kemandirian kepada siswa baru, namun caranya yang kurang tepat,"tegas Kadis.

Selain Kepala SDN Uwung Jaya, Dinas Pendidikan juga memberikan surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawasnya karena telah lalai dalam menjalankan tugas.

"MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," tutup Jamal.