BANDAR LAMPUNG - Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mendatangi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung terkait kematian salah satu anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kedatangan Ditreskrimum Polda Lampung tersebut dipimpin Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Devi Sujana.
Tim Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan di ruang tahanan ABH yang meninggal dunia. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap empat ABH penyebab meninggalnya salah satu ABH setempat.
Mereka juga sempat meminta hasil CCTV dan buku daftar tugas piket kepada petugas LPKA setempat. Hingga saat ini, pemeriksaan masih dilanjutkan terhadap empat ABH tersebut.
Pantauan ANTARA, Rabu, 13 Juli, selain kedatangan Ditreskrimum Polda Lampung terlihat juga beberapa petugas dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung. Kedatangan mereka melakukan pemeriksa terhadap empat ABH, petugas, dan perawat setempat.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, seorang anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung meninggal dunia akibat diduga mengalami penganiayaan oleh sesama ABH setempat.
ABH tersebut meninggal dunia pada Selasa tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) Metro.