JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana pemisahan tempat duduk pria dan wanita di dalam angkutan kota (angkot) dan Mikrotrans.
Rencana ini awalnya merupakan cara Pemprov DKI untuk mencegah pelecehan seksual. Mengimplementasi ruang khusus perempuan di bus Transjakarta, maka pemisahan tempat duduk di angkot dipilih menjadi solusi.
"Di Transjakarta kan sudah dipisahkan. Perempuan di bagian depan, lakilaki di bagian belakang. Di angkot ini tadinya ingin kami berlakukan," kata Riza di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juli.
Namun, Riza mengaku pihaknya mendapat reaksi dan masukan sejumlah pihak. Ternyata, penumpang transportasi umum di Jakarta lebih banyak berjenis kelamin perempuan. Dikhawatirkan, penumpang perempuan akan sulit mendapatkan tempat duduk angkot yang tersedia.
"Berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat, ternyata pengguna angkot itu lebih banyak perempuan. Jadi, kalau dipisahkan, nanti kasihan yang perempuan ini tempatnya semakin terbatas. Padahal, jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki," urainya.
Karenanya, Pemprov DKI Jakarta menggunakan cara lain untuk menangani dan mencegah pelecehan seksual di angkutan umum kembali terjadi. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
BACA JUGA:
Salah satu caranya adalah mengkaji rencana pengadaan angkutan kota (angkot) khusus perempuan. "Dishub DKI Jakarta akan membuat regulasi komprehensif untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta, antara lain mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot atau mikrotrans khusus perempuan," ungkap Syafrin.
Selain itu, Syafrin juga mewajibkan setiap transportasi umum di Jakarta untuk memasang stiker yang menampilkan nomor darurat sebagai aduan pelecehan, 112, di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.
Pemprov DKI juga akan menyempurnakan SOP yang ada saat ini terkait penanganan keadaan darurat, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan, dengan mengutamakan perlindungan korban.