Tempat Duduk Pria-Wanita di Angkot Jakarta Bakal Dipisah, Dishub Jelaskan Alasannya
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan alasan pihaknya akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk pria dan wanita dalam angkutan umum atau angkot di Jakarta.

Rencana pemisahan kursi penumpang angkot yang berbeda jenis kelamin ini muncul usai kasus pelecehan seksual pada angkot jurusan M-44 rute Tebet-Kuningan yang viral beberapa waktu lalu.

Syafrin mengungkapkan, pemisahan tempat duduk penumpang ini bertujuan untuk mencegah agar kasus pelecehan seksual dalam transportasi umum tidak terulang kembali.

"Dengan adanya pelecehan seksual yang terjadi di angkot, kita harus melakukan mitigasi-mitigasi, sehingga kejadian serupa kita bisa minimalisir, bahkan dihilangkan. Sehingga, akan ada pemisahan secara fisik (antara pria dan wanita) dan tidak lagi bercampur," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 11 Juli.

Syafrin menerangkan, nantinya penumpang pria akan duduk di deretan kursi sebelah kanan dengan kapasitas enam orang dan penumpang perempuan akan duduk di sebelah kiri dengan kapasitas empat orang.

Saat ini, Dishub DKI tengah menyusun petunjuk teknis soal pemisahan tempat duduk penumpang berbeda jenis kelamin dalam angkot. Nantinya, pentunjuk teknis ini akan disosialisasikan kepada seluruh operator angkot dan mikrotrans baik yang tergabung dalam JakLingko atau tidak.

"Pengaturan ini berlaku untuk seluruh angkot mulai minggu ini. Surat juklaknya (petunjuk pelaksana) sedang disusun. Setelah juklaknya terbit, kita akan sosialisasikan kepada operator dan jajaran untuk melakukan penerapan oleh para pramudinya," urai Syafrin.

Syafrin meminta para sopir angkot untuk mendukung kebijakan pemisahan tempat duduk ini. Sebab, kata dia, rencana tersebut merupakan kewajiban yang mesti diterapkan.

"Kita berharap bahwa pramudi akan dengan mudah mengawasi karena sudah ada spion di tengah. Jadi, jika ada tindakan yang mencurigakan, dia (sopir) bisa langsung hentikan kendaraannya dan melaporkan (tindakan pelecehan) kepada jajaran atau petugas yang dekat dengan layanan rutenya," imbuh Syafrin.