Tuai Kritik, Rencana Pemisahan Tempat Duduk Pria-Wanita di Angkot Akhirnya Dibatalkan
Ilustrasi kasus pelecehan seksual di dalam angkot/ tangkap layar video viral media sosial

Bagikan:

JAKARTA - Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo membatalkan rencana pemisahan tempat duduk pria dan wanita di dalam angkutan umum kota (angkot). Pembatalan ini berdasarkan reaksi yang berkembang di masyarakat.

"Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 13 Juli.

Pemprov DKI menggunakan cara lain untuk menangani dan mencegah tindakan kekerasan seksual selain pemisahan tempat duduk yang dibatalkan ini.

Cara tersebut antara lain membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) di Moda Transportasi yang di dalamnya dilengkapi dengan nomor aduan 112. Petugas yang melayani nomor aduan diklaim sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait.

Syafrin menuturkan, Fasilitas POS SAPA tersebut sudah terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT. Ke depan, POS SAPA akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan Angkot.

"Selain itu, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam program Jaklingko sudah dilakukan pendidikan dan pelatihan yang di dalamnya memuat kurikulum layanan prima, termasuk cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program sertifikasi pengemudi angkutan umum," urainya.

Sebelumnya, rencana pemisahan kursi penumpang angkot yang berbeda jenis kelamin ini muncul usai kasus pelecehan seksual pada angkot jurusan M-44 rute Tebet-Kuningan yang viral beberapa waktu lalu.

Syafrin mengungkapkan, pemisahan tempat duduk penumpang ini bertujuan untuk mencegah agar kasus pelecehan seksual dalam transportasi umum tidak terulang kembali.

"Dengan adanya pelecehan seksual yang terjadi di angkot, kita harus melakukan mitigasi-mitigasi, sehingga kejadian serupa kita bisa minimalisir, bahkan dihilangkan. Sehingga, akan ada pemisahan secara fisik (antara pria dan wanita) dan tidak lagi bercampur," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 11 Juli.

Syafrin menerangkan, nantinya penumpang pria akan duduk di deretan kursi sebelah kanan dengan kapasitas enam orang dan penumpang perempuan akan duduk di sebelah kiri dengan kapasitas empat orang.

Ternyata, rencana ini menuai kritikan dari sejumlah pihak dan Dishub akhirnya membatalkan rencana pemisahan tempat duduk berdasarkan jenis kelamin tersebut.