Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, menangkap pria bernama Liharmansyah Saragih (27). Pria itu ditangkap usai membunuh pacarnya berisial RD (28) karena rasa sakit hati.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku melihat korban menerima tamu seorang pria yang tidak dikenalnya, Minggu, 10 Juli din ihari. 

Pelaku melihat pria itu langsung masuk ke dalam kamar kos korban yang berada di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

"Antara pelaku dan korban berhubungan pacaran selama setahun lebih. Karena kamar pelaku berada satu dinding dan pelaku sedang tidur-tiduran di kamar kos-kosannya dan sehingga pelaku ada mendengarkan suara antara korban dan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut," kata AKP Rusdi, Selasa 12 Juli.

Mendengar suara itu, membuat pelaku tidak bisa tidur. Tak bisa melakukan apa-apa, pelaku hanya bisa menangis dan merenung di dalam kamarnya. 

Kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, korban dan pria tersebut keluar dari dalam kamar dan kembali pada pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, korban bertemu pelaku dan mengajaknya untuk mengunjungi pemandian Pulau batu (Pulbat).

Kemudian pelaku dan korban bertemu di kos-kosan tersebut lalu korban ada mengajak pelaku untuk mengunjungi  Pemandian Pulau batu (Pulbat) di Jl. Sibatu-batu Kel. Basorma kec. Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar. 

"Ajakan korban tersebut diterima dan pelaku langsung memasukkan pakaian ke dalam tasnya. Di dalam tas itu sudah lama ada pisau cutter dan keduanya berangkat ke lokasi pemandian dengan menggunakan angkot," ujarnya.

Setelah tiba di lokasi, pelaku lalu bertanya kepada korban tentang hubungan keduanya. Namun, korban menjawab dengan nada tinggi dan memaki serta menampar pelaku. 

"Posisi pelaku pada saat itu dalam keadaan jongkok berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya. Korban membalas dengan kembali menjambak rambut pelaku," ucapnya.

"Setelah itu pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga korban lemas dan jatuh ke tanah dalam posisi terlentang. Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tas milik pelaku lalu menyayat leher bagian depan korban sebanyak 3 kali hingga patah," lanjutnya. 

Tak berhenti di situ, pelaku lalju membuka baju korban dan menyumpal mulut dan lubang hidung menggunakan ranting. Selanjutnya pelaku membuka celana korban.

"Pelaku lalu mengambil 2 buah ranting dan menusukkan. Selanjutnya kembali pelaku mengambil 2 batang ranting kayu dan menusukkannya ke dalam lubang kemaluan korban," jelasnya. 

Setelah melihat korban tak bernyawa, pelaku lalu menutupi jasadnya menggunakan dedaunan. Selanjutnya, pelaku meninggalkan lokasi tersebut dan kembali menggunakan angkot.

"Namun setelah di kamarnya, pelaku merenung dan menyesali perbuatannya serta merasa bersalah. Pada pukul 23.00 wib, pelaku menuju Polsek Siantar Martoba dan menceritakan semua perbuatannya kepada Personel SPK Polsek Aiptu TK Simanjuntak," tuturnya.

Mendengar pengakuan pelaku, polisi menghubungi Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar. Selanjutnya, polisi mendatangi lokasi dan membawa jasad korban ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

"Sedangkan tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pematangsiantar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat (3) dari KUHPidana," kata AKP Rusdi.