Bagikan:

MEDAN - Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan bersama Ditkrimum Polda Sumut menangkap 5 orang diduga pelaku penganiayaan bersama-sama dengan motor.

Dari kelima pelaku, dua di antaranya anak di bawah umur berinisial ST (17) dan RF (16). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Jhon (25), Frans (19) dan Reja (19).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan dari kelima para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti yakni Honda Scoopy, motor Honda Vario, 3 parang, 1 gergaji, 1 pedang, 3 buah batu.

"Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WIB yang dialami oleh dua orang korban, salah satunya seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) mengalami luka cukup parah," ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli.

Saat itu, Kompol Fathir menjelaskan, korban baru pulang membeli pulsa dari Jalan Ayahanda dengan melintasi Jalan Pabrik Tenun.

"Sesampainya di Jalan Pabrik Tenun, korban melihat dari arah yang berlawanan sekitar 6 unit motor melakukan pelemparan terhadap gerombolan sepeda motor yang berada di depan korban dan juga melakukan pelemparan terhadap korban hingga membuat korban mengalami luka cukup para di bagian mata dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit," katanya.