Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menolak mengungkapkan materi penyidikan soal dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Pun soal desas-desus urusan asmara, Kapolres menolak bicara.

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," kata Kombes Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli.

Kapolres Jaksel memastikan dalam kasus polisi tembak polisi antara rigadir J dengan Bharada E, pihaknya menerima laporan tindak pidana.

"Yang jelas kami menrima LP atau laporan polisi dari ibu kadiv Propam dengan pasal sangkaan Pasal 335 (KUHP) dan Pasal 289 (KUHP) tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses karena ya setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, awal polisi tembak polisi bermula saat istri Irjen Kadiv Propam tidur di dalam kamar. Di saat inilah --kata polisi-- Brigadir Josua kemudian masuk dan diduga melakukan pelecehan.

"Ibu sempat teriak dan kemudian sempat minta tolong kepada personel lain yang memang ada di rumah tersebut. Jadi ibu teriak minta tolong kepada saudara R dan saudara M. Berapa kali minta tolong dan teriakan ini rupanya membuat saudara J panik sehingga pada saat itu juga mendengar suara langkah yang turun dari kebetulan saudara R di lantai 2 rumah tersebut bersama dengan saksi K," jelas Kombes Budhi.

"Baru separuh tangga kemudian melihat saudara J keluar dari kamar tersebut dan menanyakan ada apa. Bukan dijawab tapi dilakukan dengan penembakan," lanjutnya.

Tembakan yang dilepaskan Brigadir Josua tidak mengenai Bharada E dan cuma terkena tembok. Bharada E coba berlindung di balik tangga mengarah ke atas.

"Karena saudara R juga dibekali senjata, dia kemudian mengeluarkan senjata yang ada di pinggangnya. Nah ini kemudian terjadi penembakan," katanya.